Pandemi belum juga usai. Malah, kini pemerintah memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Jawa-Bali. Hal ini dikarenakan meningkat pesatnya penambahan kasus positif Covid-19. Ironisnya, sudah banyak rumah sakit yang penuh dan tenaga kesehatan yang semakin kewalahan menangani pasien.
PPKM bertujuan membatasi sejumlah kegiatan, mulai dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata. Menurut aturan pelaksanaan PPKM yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021, salah satunya menyebutkan bahwa kegiatan belajar mengajar masih harus dilaksanakan secara daring atau online.
Tinggalkan Komentar